Jama’ah umroh tidak wajib vaksin meningitis

KEMENKES (Kementrian Kesehatan) menetapkan bahwa vaksin meningitis tidak lagi menjadi syarat wajib bagi jamaah umrah, namun tetap wajib bagi calon jamaah haji.

 Ketetapan ini berdasarkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/C.I/9325/2022 Tentang Pelaksanaan Vaksinasi Meningitis Bagi Jemaah Haji dan Umrah, yang diterbitkan pada 11 November 2022.

Meski tidak wajib, vaksin tersebut tetap dianjurkan bagi calon jamaah yang memiliki penyakit komorobid. Vaksinasi tersebut dapat dilakukan di fasilitas kesehatan yang diselenggarakan oleh layanan vaksin internasional.

Walau hanya opsi, namum vaksin tersebut sangat direkomendasikan mengingat tingginya resiko tertular penyakit meningitis disebabkan berkumpulnya banyak jamaah dari seluruh belahan dunia.

Persyaratan tersebut adalah sebagai suatu upaya untuk mencegah penularan penyakit.
Tetapi, pada nota diplomatik Kedutaan Kerajaan Arab Saudi tanggal 7 November 2022 dan surat dari Kementerian Luar Negeri nomor 211-1246, Pemerintah Arab saudi memberi kelonggaran salah satunya adalah tidak wajibnya vaksin meningitis bagi calon jamaah umroh.

“Pada prinsipnya kami mengikuti aturan yang telah ditetapkan, dengan harapan para jemaah bisa beribadah dengan tenang dan lancar, dan kembali ke tanah air dengan kondisi sehat,” tutup dr. Syahril.

Sumber : Kementrian Kesehatan RI

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top